Jakarta - Seorang pengusaha tekstil dilaporkan ke pihak
kepolisian karena dituding melakukan penjiplakan hak cipta. Polisi
masih menelusuri laporan tersebut, terkait tudingan pemalsuan logo
'pita' dalam hak cipta itu.
"Berdasarkan pasal 22 UU Hak Cipta,
kita laporkan Mustofa selaku pemilik PT Tunisco, dugaan pemalsuan," kata
kuasa hukum pelapor Fahmi Bachmid, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat
(1/2/2013).
Berdasarkan data yang didapat dari Direktorat Dirjen
Hak Kekayaan dan Intelektual (HAKI), logo 'pita' dalam produk kain
terdaftar sebagai milik Bun Bun Fa. Logo tersebut terdaftar sejak
beberapa tahun lalu.
Laporan tersebut dilakukan di Polres Jakarta
Barat. Fahmi mengatakan, laporan bernomor
B/963/VIII/2012/PMJ/Restro.Jakbar, itu untuk membuktikan apakah ada
unsur pidana dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolres
Jakarta Barat, Kombes Suntana mengatakan pihaknya masih menelusuri
laporan tersebut. Pihaknya belum bisa berkomentar banyak, karena laporan
tersebut baru saja masuk.
"Masih akan diselidiki dugaan-dugaan dalam laporan tersebut," jelas Suntana saat dikonfirmasi terpisah
Link
Jumat, 01 Februari 2013
Dugaan Pemalsuan, Pengusaha Tekstil Dilaporkan ke Polisi
15.28
Chanana





